STRUKTUR KURIKULUM 2013 (K-13) SD, SMP, SMA
Struktur Kurikulum 2013 merupakan susunan / bangunan berbagai mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk satu kompetensi tertentu yang disusun menurut pengelompokan, urutan dan intensitas tertentu.
Kurikulum 2013 (K-13) sudah diberlakukan sejak tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum ini bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia Indonesia yang siap menghadapi perkembangan zaman dimasa mendatang.
Berikut ini PinterIn akan membagikan Struktur Kurikulum 2013 (K13);
STRUKTUR KURIKULUM SD/MI
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat Bahasa Daerah.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, mata pelajaran, beban belajar, dan muatan pembelajaran.
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti (KI) menggunakan notasi sebagai berikut: KI-1 untuk kompetensi inti sikap spiritual, KI-2 untuk kompetensi inti sikap sosial, KI-3 untuk kompetensi inti pengetahuan, dan KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai berikut:
- Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya;
- Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
- Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata;
- Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
- Mata Pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah;
- Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs, antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja (PMR).
- Kegiatan ekstra kurikuler seperti: Pramuka, Unit Kesehatan Sekolah UKS), dan PMR, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
- Mata Pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh Pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah;
- Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan Mapel Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per pekan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut;
- Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per pekan untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan;
- Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
- Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA/SMK/MAK
Struktur Kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah aliyah, meliputi;
1. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti pada tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Aliyah (SMA/ MA) merupakan kompetensi yang dirancang guna mencapai Standar Kompetensi Lulus atau SKL yang harus dicapai oleh peserta didik.
Kompetensi ini digunakan untuk menjaga sinkronisasi dari berbagai antar mata pelajaran pada kelas yang sama dan juga dengan antar mata pelajaran pada kelas yang berbeda.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
2. Mata Pelajaran
Pada struktur kurikulum 2013 tingkat Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah mata pelajaran diabagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu mata pelajaran umum Kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran kelompok C (mata pelajaran peminatan).
Keterangan:
• Kelompok mata pelajaran A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang dikembangkan oleh pusat. Sedangkan kelompok mata pelajran B dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi oleh muatan/ konten local.
• Dalam 1 jam beban belajar tatap muka yang ditempuh adalah 45 menit. Beban belajar penugasan terstruktur dan tugas mandiri maksimal 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka.
• Setiap satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu yang disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta didik dengan menyesuaikan aspek – aspek yang harus dicapai pada tiap semesternya.
• Khusus bagi Madrasah Aliyah diperbolehkan mengembangkan Struktur Kurikulum sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementrian Agama.
Penutup
Itulah sedikit ulasan tentang Kurikulum 2013, mohon maap jika ada kesalahan kata dan materi, sudi kiranya kalian berkomentar dibawah supaya menambah wawasan. Terima Kasih!
Belum ada Komentar untuk "STRUKTUR KURIKULUM 2013 (K-13) SD, SMP, SMA"
Posting Komentar